Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Korban Investasi Bodong agar Buat Laporan ke OJK
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti maraknya kasus investasi bodong di Indonesia, salah satunya yang diduga menyeret nama pemilik Telesindo Group, Hengky Setiawan.
Ia mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor.
“Ketika kita merasa sudah ditipu oknum, kita perlu segera melapor ke OJK maupun Satgas PASTI. Terlebih, Satgas ini juga telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sangat berguna untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening penipuan,” kata Puteri.
Menurut Puteri, kasus ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat.
“Adanya kejadian ini tentu semakin menunjukkan pentingnya peningkatan literasi keuangan. Karena memang saat ini, tingkat literasi keuangan kita baru 66 persen, hanya naik 1 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara, tingkat inklusi keuangannya sudah mencapai 80 persen. Artinya, ada kesenjangan yang cukup lebar antara inklusi dan literasi keuangan. Dimana, hal ini dimanfaatkan oknum untuk melakukan berbagai modus penipuan,” ujar Puteri dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyebut proses hukum terhadap pelaku penipuan investasi harus ditegakkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pastinya, saya mendukung pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh. Dengan begitu, dapat dilakukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait pencegahan, Puteri menilai edukasi dan literasi keuangan harus digencarkan, tidak hanya oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga oleh para pelaku industri jasa keuangan.
“Upaya edukasi keuangan perlu terus digencarkan. Tidak hanya dari pemerintah, OJK, BI, tetapi juga bagi pelaku industri jasa keuangan. Apalagi, sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) harus dioptimalkan dalam memblokir entitas ilegal dan melindungi masyarakat dari produk keuangan palsu.
“OJK melalui SATGAS PASTI perlu terus memblokir entitas investasi ilegal guna mencegah peredaran produk ilegal tersebut, sekaligus mencegah timbulnya korban,” kata Puteri.
Di akhir pernyataannya, Puteri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara instan.
“Saya mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Pastinya prinsip legal dan logis. Yang berarti cek dulu legalitasnya di OJK. Kemudian, pastikan apakah keuntungan yang ditawarkan sangat berlebihan, sehingga seolah-olah tidak ada risiko. Ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.
Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke sebuah bank. Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.
Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan
Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.
Adapun Hengky Setiawan pernah menjadi Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi produk telekomunikasi.
Perusahaan ini berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2022.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi produk telepon seluler, termasuk telepon seluler dan aksesorisnya, voucher telepon seluler, layanan perbaikan, dan penyedia konten telepon.
Namun pada 2021, Tiphone dinyatakan pailit. Status pailit disematkan kepada pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.
Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.